Poso, 28 Oktober 2021 - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyita aset penunggak pajak berinisial PT. MAS berupa tanah seluas 9,1 hektare. Penyitaan ini dilakukan atas dasar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 25 Badan senilai Rp5.575.926.530 (Lima Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah). Proses Penyitaan telah melewati Tindakan Penagihan mulai dari terbitnya Surat Teguran, terbit Surat Paksa, dan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pelaksanaan Sita ini dilaksanakan berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Penyitaan dilakukan pada aset wajib pajak yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.
Penyitaan ini dilaksankan dengan bantuan dari KPP Pratama Palu dikarenakan aset tersebut berada di luar wilayah kerja KPP Pratama Poso sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 20. Penyitaan ini juga tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita dimana yang ditunjuk sebagai saksi yaitu Lili Herawati selaku Sekretaris Kelurahan Lasoani dan Baskoro Puji Raharjo selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Poso.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan adanya langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 124 kali dilihat