Pangkalanbun, 24 September 2026 - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun menggelar Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan membahas implementasi ketentuan baru mengenai Kuasa Wajib Pajak. Kegiatan berlangsung di Aula Tanjung Puting KPP Pratama Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9).
Mengusung tema “Implementasi Ketentuan Baru Kuasa Wajib Pajak Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Perpajakan yang Optimal”, kegiatan dikemas dalam format talkshow interaktif yang dipandu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pangkalanbun Suyatmin.
Forum dihadiri oleh perwakilan pengguna layanan, asosiasi pengusaha, konsultan pajak, akademisi, instansi pemerintah, dan media massa. FKP menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk memperoleh masukan sekaligus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kualitas pelayanan perpajakan.
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Aris Hidayat membuka sekaligus memimpin pelaksanaan FKP. Dalam kesempatan tersebut, Aris memaparkan berbagai upaya peningkatan standar pelayanan yang dilakukan KPP Pratama Pangkalanbun untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.
Selain membahas standar pelayanan, Aris turut menyampaikan ketentuan baru mengenai Kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan serta PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
“Apabila dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Wajib Pajak, dan stakeholder terdapat hal-hal yang kurang memuaskan, pada FKP ini KPP Pratama Pangkalanbun membuka ruang dialog untuk memperoleh saran dan masukan. Masukan tersebut tidak terbatas pada masalah surat kuasa, tetapi juga terhadap layanan yang telah dilakukan KPP Pratama Pangkalanbun maupun hambatan yang dihadapi,” ujar Aris.
Forum berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Sejumlah hal yang dibahas antara lain terkait nomor layanan konsultasi dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi pelayanan perpajakan. Peserta juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan FKP sebagai ruang untuk menyampaikan masukan secara langsung kepada penyelenggara layanan.
FKP merupakan forum dialog dan diskusi secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun sebagai sarana memperoleh pemahaman, masukan, hingga solusi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi KPP Pratama Pangkalanbun, pelaksanaan FKP menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi terkait kebijakan publik, khususnya standar pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk mendukung perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
KPP Pratama Pangkalanbun berkomitmen menindaklanjuti masukan yang diperoleh dalam forum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Melalui perbaikan berkelanjutan tersebut, pelayanan perpajakan diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 1 kali dilihat