Medan, 30 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam mengadakan Bimbingan Teknis Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung di Grand Sakura Hotel. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendaharawan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Deli Serdang.

Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh para bendahara sekolah. Narasumber dari KPP Pratama Lubuk Pakam menyampaikan berbagai materi penting, mulai dari peraturan terbaru hingga penerapan tarif pajak.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam bimbingan teknis ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 mengenai Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Para narasumber menjelaskan secara rinci mekanisme dan prosedur yang harus diikuti oleh bendahara untuk menerapkan peraturan tersebut.

Selain itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Penyuluh Pajak KPP Pratama Lubuk Pakam Vivien Pandu Wicara Putri memberikan contoh-contoh kasus yang relevan serta menjelaskan langkah-langkah praktis untuk menghitung dan menerapkan tarif tersebut dengan benar.

Vivien menegaskan pentingnya kegiatan semacam ini untuk memastikan bahwa bendahara sekolah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas perpajakan mereka. "Kami berharap para bendahara dapat mengimplementasikan apa yang telah dipelajari untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekolah dan kepatuhan perpajakan," ujarnya.

Tidak hanya itu, materi tentang Core Tax System DJP turut disampaikan dalam acara ini. Para narasumber menguraikan berbagai perubahan proses bisnis dalam sistem perpajakan Indonesia dan bagaimana para bendahara harus menyesuaikan diri dengan sistem baru ini untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pelaporan pajak nantinya.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para bendahara Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Deli Serdang semakin memahami dan terampil dalam mengelola keuangan sekolah serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. KPP Pratama Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi para bendahara melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi perpajakan.

_________________________________________________________________________________________________

Narahubung Media:

Lusi Yuliani

Kepala Bidang Penyuluhan. Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Kanwil DJP Sumatera Utara I

Telepon : 061-4538833

Email     : kanwil020@pajak.go.id