Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung pada hari ini melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial CV.A. Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Aset CV.A yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bitung berupa satu unit Daihatsu Grand Max, satu unit Panther Pickup, dan satu unit Ford Ranger Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan. Wajib Pajak CV.A memiliki utang pajak sebesar Rp. 257 juta.
Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pjaak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut.
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.
Barang yang dapat disita adalah barang bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.
- 642 kali dilihat