Barabai, 13 Oktober 2026 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula KPP Pratama Barabai, Selasa (13/10). Kegiatan ini menjadi wadah dialog dan pertukaran pendapat antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.
Mengusung tema “Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan yang Akuntabel dan Regulasi yang Mudah Dipahami”, forum ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya KPP Pratama Barabai.
Kepala KPP Pratama Barabai, Muhammad Ali Shodiqin, membuka sekaligus memimpin jalannya kegiatan. Dalam forum tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai standar pelayanan perpajakan serta kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Materi mengenai standar pelayanan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Barabai, Franciskus Iwan Widiyatmoko. Pemaparan ini membahas berbagai aspek pelayanan, khususnya kemudahan layanan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Barabai, Rusfi Zulpika dan Andreas Adianta Priatna Atmaja, menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Pembahasan juga menyoroti dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitas perpajakan, termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga kemudahan dan keadilan perpajakan bagi pelaku UMKM. Melalui tarif yang relatif sederhana serta administrasi perpajakan yang mudah dipahami, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.
Forum ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan instansi pemerintah daerah, Wajib Pajak, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media massa. Peserta yang hadir antara lain perwakilan perangkat daerah yang membidangi perindustrian, ketenagakerjaan, koperasi, dan UMKM dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tapin. Turut hadir perwakilan STAI Al-Washliyah, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah, HIPMI Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta media lokal Pojokbanua.com dan Borneotrend.com.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas layanan perpajakan. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kesesuaian standar pelayanan dengan kebutuhan pengguna layanan serta mengidentifikasi ruang perbaikan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan FKP juga merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka dan partisipatif. Melalui forum ini, KPP Pratama Barabai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun evaluasi secara langsung sehingga tercipta kesamaan pemahaman antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan.
Ke depan, KPP Pratama Barabai berharap hasil konsultasi publik ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan regulasi perpajakan yang semakin mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, pelayanan perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Barabai yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tapin dapat terus berkembang menjadi lebih responsif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat