Surakarata, 8 Juni 2022 Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak. Kali ini, aset yang disita berupa tiga unit truk senilai Rp480.000.000,00 milik PT. PPS di Kabupaten Magelang (Jumat, 3/6). PT. PPS diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp569.405.527,00.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengapresiasi kepada seluruh jajaran di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Pada kesempatan itu Slamet mengatakan bahwa tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak dan diharapkan bisa memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai itikat baik untuk melunasi tunggakan pajaknya," ungkap Slamet.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, truck yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap JSPN KPP Madya Surakarta Gunawan.

#PajakKitaUntukKita