Karanganyar, 29 Agustus 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar  melakukan sita atas aset wajib pajak di Karanganyar (Rabu, 23/8). Penyitaan dilakukan kepada CV. KMUS berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 M.

Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan. Tak hanya itu, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup hutang pajak wajib pajak CV. KMUS.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata Agus Masdianto, Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar.

Agus Masdianto menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap).  Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.  Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak

 

 

****

 

#PajakKitaUntukKita

 

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

 

Wiratmoko                                                                                              : (0271) 723552, 725350

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat    : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II