Banda Aceh, 26 November 2019Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar, melaksanakan sosialisasi Pajak atas Dana Desa, Selasa (26/11). Kegiatan ini digelar dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak Bendahara Desa dan optimalisasi penerimaan pajak dari penggunaan Dana Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kanwil DJP Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Besar dipusatkan di Gedung Keuangan Negara Provinsi Aceh, Banda Aceh dengan mengundang 100 bendahara desa di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Aceh, Evy Maya Savitry dalam pembukaannya mengatakan dana desa berasal dari penerimaan pajak yang bertujuan agar anggaran tersebut dipergunakan secara optimal sehingga kegiatan desa dapat terwujud dan menjadi desa yang berkembang . Oleh karena itu diharapkan konstribusi dari para bendaharawan gampong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak yang nantinya akan dirasakan oleh desa melalui dana desa.

Plt. Kepala Bidang Pengembangan Pemerintahan Mukim dan Gampong, Firdaus, Sp.Pd., menuturkan, terkait Permendagri 20 tahun 2018 tentang keuangan gampong dan menghimbau kepada semuanya bahwa transaksi dana gampong yang berasal dari negara di kenakan pajak. Oleh karenanya diharapkan bendahara gampong memanfaatkan sosialisasi ini dalam memahami kewajiban perpajakan yg nantinya bisa di terapkan di gampong.

“Kita berharap anggaran gampong untuk kedepannya semakin meningkat dan dapar di optimalkan sebaik baiknya sehingga dapat menjadi desa yang baldatun thayyibatun wa rabbun gaffur” ungkapnya.

Sementara itu Plh. Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Rahmawaty mengungkapkan hingga per 31 Oktober 2019 masih banyak Bendahara Gampong di Wilayah Aceh Besar yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Padahal Bendahara Desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pihaknya berharap terjalinnya kerja sama berbagai pihak terkait upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak. Peran aktif bendahara gampong sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah juga diperlukan, karena pajak adalah tulang punggung perekonomian negeri dan dengan pajak kita bisa mendukung kemandirian bangsa.