Surakarta, 15 September 2022 – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara Kota Surakarta dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Balaikota Surakarta (Kamis, 15/9). Penandatangan PKS ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Surakarta Tulus Widajat.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, perijinan serta informasi lainnya. Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak. Dalam hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) beserta potensi penerimaan pajak pusat.

Di sisi lain, kerja sama ini juga bertujuan untuk peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersama dengan 86 Pemerintah Daerah lainnya secara serentak di seluruh Indonesia. Penandatanganan dilaksanakan secara hybrid dengan disaksikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dan perwakilan dari KPK RI. ***

#PajakKuatIndonesiaMaju