Jakarta, 04 Juni 2026 – Sebanyak 38 komunitas kebahasaan dan kesastraan penerima bantuan pemerintah mengikuti pembekalan perpajakan secara daring pada Kamis pagi (4/6). Lewat kegiatan ini, para pegiat literasi diajak untuk lebih melek pajak, terutama dalam mengelola dana bantuan operasional serta mengenal Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang kini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan kolaboratif antara Pusat Pembinaan Bahasa dan Sasta Kementerian Kemendikdasmen dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur ini menghadirkan tiga penyuluh pajak sebagai narasumber utama, yaitu Rudi Rudyawan, Andrian Irfandi, dan Nur Hikmah. Acara ini menjadi ruang diskusi hangat bagi para pengurus yayasan, perkumpulan, dan komunitas sastra agar mereka bisa menjalankan programnya dengan aman dan tertib administrasi keuangan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya, Rudy Rudiawan, menekankan pentingnya siklus sederhana dalam perpajakan, yaitu Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor (DHBL). Ia menjelaskan bahwa dana bantuan yang diterima komunitas dari pemerintah sebenarnya tidak dipotong pajak sama sekali di awal.
"Namun, ketika dana itu mulai dibelanjakan, baik untuk membeli barang keperluan komunitas, menyewa alat, atau membayar honor narasumber, di situlah muncul kewajiban untuk memotong atau memungut pajak," ujar Rudi.
Dalam sesi pemaparan, tim penyuluh mengupas tuntas perbedaan aturan pajak antara instansi pemerintah dengan yayasan atau komunitas. Salah satu contoh praktisnya adalah transaksi belanja barang. Jika instansi pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 untuk belanja di atas Rp2 juta, komunitas atau yayasan tidak memiliki kewajiban tersebut. Mereka hanya perlu memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dibeli sudah dipungut dengan benar oleh pihak penjual (rekanan) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, para peserta juga diingatkan untuk jeli melihat siapa penyedia jasa mereka. Sebagai contoh, jika komunitas menyewa jasa katering atau teknisi AC dari perorangan, maka yang berlaku adalah potongan PPh Pasal 21. Namun, jika jasa tersebut dipesan dari badan usaha seperti CV atau PT, maka komunitas wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Tak sekadar teori, acara ini juga diisi dengan coaching clinic interaktif. Para pengurus komunitas dipandu langsung untuk mencoba sistem Coretax. Mulai dari cara mengaktifkan akun, menghubungkan akun pribadi pengurus ke akun badan komunitas (impersonate), membuat bukti potong elektronik, hingga cara menyetor dan melaporkan SPT Masa secara mandiri.
Sinergi ini diharapkan dapat membantu komunitas kebahasaan dan kesastraan di Indonesia untuk terus tumbuh secara profesional. Dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, mereka bisa terus melahirkan karya-karya kreatif tanpa perlu khawatir terhambat masalah administratif perpajakan di kemudian hari.
- 1 kali dilihat