Sehubungan dengan pemberitaan di media massa terkait pernyataan Menteri Keuangan bahwa delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP, di mana sebagian media memuat nama delapan orang tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominen, yaitu yang tergolong Wajib Pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP.
- Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri. Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. Saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak. Informasi lebih lanjut hubungi 1500 200 atau 1500 745 untuk Amnesti Pajak dan www.pajak.go.id. #PajakMilikBersama
- 198 kali dilihat