Menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini terkait dengan tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-158), Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi yang selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.