Mataram, 31 Juli 2026 — Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali diselenggarakan di Aula Tambora, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, yang diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, memaparkan perkembangan kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga Juni 2026.
Sampai akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai Rp1,405 triliun atau 36,03 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp3,901 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, capaian tersebut tumbuh 17,40 persen. Dari sisi jenis pajak, penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp945,28 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp697,75 miliar. Dominasi kedua jenis pajak tersebut mencerminkan bahwa penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat masih ditopang oleh aktivitas ekonomi masyarakat, baik melalui penghasilan maupun konsumsi domestik.
Ditinjau dari sektor usaha, penerimaan pajak hingga Juni 2026 masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dengan realisasi sebesar Rp550,38 miliar atau berkontribusi 39,15 persen terhadap total penerimaan. Selain itu, sektor Perdagangan memiliki realisasi Rp196,33 miliar dengan kontribusi 17,74 persen, sektor Lainnya sebesar Rp130,15 miliar dengan kontribusi 9,26 persen. Jasa Keuangan sebesar Rp101,69 miliar dengan kontribusi 7,23 persen serta Sewa dan Jasa sebesar Rp83,72 miliar dengan kontribusi 5,96 persen. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas belanja pemerintah, perdagangan, dan sektor jasa masih menjadi penggerak utama perekonomian daerah sepanjang semester I tahun 2026.
Selain pertumbuhan penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga akhir Juni 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterima mencapai 189.248 SPT, meningkat 64,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas 175.966 SPT Orang Pribadi dan 13.282 SPT Badan. Peningkatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Nusa Tenggara akan terus berupaya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak melalui peningkatan kualitas pelayanan, edukasi perpajakan, serta pengawasan yang optimal. Dengan dukungan seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, diharapkan penerimaan negara dapat terus tumbuh sebagai sumber utama pembiayaan APBN. Hal ini untuk mendukung pembangunan nasional, menjaga stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
- 2 kali dilihat