Padang, 20 Januari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto Provinsi Jambi Tahun 2025 sebesar Rp5,42 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) kepada wajib pajak yang mencapai Rp842,46 miliar atau tumbuh signifikan sebesar 172,04 persen. Di sisi lain, penerimaan bruto tetap menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 9,40 persen. Kondisi ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan pelaku usaha di Provinsi Jambi relatif terjaga, meskipun peningkatan restitusi berdampak pada penurunan penerimaan neto secara agregat.
Kinerja Per KPP
Secara regional, dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatatkan pertumbuhan positif. KPP Pratama Bangko tumbuh sebesar 15,77 persen, sementara KPP Pratama Kuala Tungkal tumbuh sebesar 5,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun tiga KPP lainnya di Provinsi Jambi mengalami kontraksi penerimaan sejalan dengan dinamika ekonomi dan peningkatan restitusi pada tahun berjalan.
Penerimaan Per Jenis Pajak
Berdasarkan jenis pajak, sejumlah pos penerimaan menunjukkan kinerja yang positif. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tumbuh 4,59 persen dengan realisasi sebesar Rp129.206,31 juta. PPh Pasal 23 tumbuh 1,58 persen dengan realisasi Rp206.857,76 juta. Pertumbuhan signifikan tercatat pada PPh Orang Pribadi yang meningkat 51,75 persen dengan realisasi Rp81.166,19 juta. PPh Pasal 25/29 Badan juga tumbuh 13,79 persen dengan realisasi Rp771.158,40 juta. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan sebesar 45,00 persen dengan realisasi Rp96.107,37 juta. Pos Pajak Lainnya turut mencatatkan pertumbuhan positif yang terutama ditopang oleh penerimaan deposit sebesar Rp427.731,91 juta. Namun demikian, beberapa jenis pajak mengalami kontraksi, antara lain PPh Pasal 21, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri
.
Kontribusi Per Sektor Ekonomi
Secara sektoral, penerimaan pajak Tahun 2025 ditopang oleh empat sektor utama. Sektor Perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi sebesar Rp1,64 triliun, meskipun mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor Administrasi Pemerintahan mengalami kontraksi sebesar 24,37 persen dengan realisasi Rp1,14 miliar. Sektor Industri Pengolahan mengalami kontraksi 1,55 persen dengan realisasi Rp882,97 miliar. Sementara itu, Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mencatat kontraksi sebesar 6,89 persen dengan realisasi Rp654,37 miliar.
Proyeksi Penerimaan Pajak
Pada bulan Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1,00 triliun atau 116,66 persen dari total perkiraan bulan Desember sebesar Rp859,79 miliar. Realisasi tersebut menunjukkan kinerja yang sangat baik pada akhir tahun anggaran dan melampaui proyeksi yang telah ditetapkan.
Penutup
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus memperkuat strategi pengawasan, pelayanan, serta edukasi perpajakan guna menjaga stabilitas penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi. Optimalisasi potensi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan akan menjadi fokus utama pada tahun mendatang. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telpon : 0751 – 7055515
Email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 4 kali dilihat