Kupang, 25 Februari 2026 – Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT kembali diselenggarakan. Acara digelar di Aula Kanwil DJPb Provinsi NTT Lantai III Gedung Kauangan Negara Kupang (25/02/2026). Judiana Manihuruk, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menghadiri acara yang digelar secara hybrid tersebut, dan menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga periode 31 Januari 2026.
Memasuki tahun 2026, kinerja penerimaan pajak di Nusa Tenggara Timur menunjukkan capaian yang baik. Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 4,88% dari target tahun 2026.
Secara nominal, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp91,02 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp98,10 miliar. Struktur penerimaan ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Penurunan pada kelompok Pajak Lainnya sebesar Rp38,71 miliar terutama dipengaruhi oleh pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis pajak PPh dan PPnBM. Penurunan tersebut bersifat administratif dan tidak mencerminkan penurunan aktivitas ekonomi.
PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan kontribusi 62,8% dan tumbuh 60,0%. PPh 21 dan PPh Final juga tumbuh masing-masing 46% dan 84,1%. Sementara itu, PPh Badan mengalami kontraksi -14,8% akibat dinamika pembayaran angsuran awal tahun. Penurunan pada Pajak Lainnya terutama dipengaruhi pemindahbukuan administratif dan tidak mencerminkan perlambatan ekonomi.
Secara sektoral, Administrasi Pemerintahan dan Perdagangan menjadi kontributor terbesar. Beberapa sektor seperti Transportasi, Akomodasi dan Makan Minum, serta Industri juga mencatat pertumbuhan positif.
Dalam hal kepatuhan, hingga akhir Januari 2026 telah diterima 25.207 SPT Tahunan, terdiri dari 24.839 SPT Orang Pribadi dan 368 SPT Badan. Capaian ini menjadi indikator awal kepatuhan yang baik.
Mulai saat ini, pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax. Untuk itu DJP mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dan memastikan telah mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman. Untuk panduan lengkap, dapat diakses di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. Layanan bantuan tersedia melalui Kring Pajak 1500200 dan KPP terdekat.
“Kami Damping Sampai Berhasil.”
- 16 kali dilihat