Bogor, 19 November 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT AFA melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor TAP-1/SKPP/WPJ.33/2025 tanggal 10 November 2025. Penghentian ini dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak beserta sanksi administrasi sebesar Rp1.651.821.457,- (satu milyar enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dilaksanakannya proses penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika PT AFA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan periode Januari s.d. Desember 2020 yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara tersebut, Wajib Pajak PT AFA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP. Atas permohonan penghentian penyidikan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jabar III, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 860 Tahun 2025 penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PT AFA dihentikan.

Berdasarkan UU KUP Pasal 44B, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Penghentian ini dimungkinkan jsetelah Wajib Pajak atau Tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara, termasuk pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut.

Dalam pernyataannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara DJP dengan Kejaksaan. “Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum, dan juga mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” ungkapnya.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan adil ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak  memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dan menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu.