Sleman, 24 April 2024Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY)  memenuhi undangan dari  Kejaksaan Tinggi DIY  untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan (PPIP)  bersama tim penyidik hadir mewakili Kepala Kanwil DJP DIY.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., didampingi tim pengendalian eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus dan  disaksikan oleh Kepala Bidang PPIP Dwi Hariyadi beserta Tim Penyidik Kanwil DJP DIY melakukan eksekusi pidana denda  perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri (PJM) bertempat di Kejaksaan Tinggi DIY Jalan  Sukonandi No. 4 Yogyakarta (Rabu,24/4).

Jumlah pidana denda yang dieksekusi yaitu uang tunai sebesar Rp12.006.183.846,00 (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar,  uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar. Pihak yang  bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul. 

Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp46.782.765.918,00 = Rp93.565.531.836,00 (sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari mengatakan bahwa setelah pelaksanaan kegiatan eksekusi, maka uang tersebut diatas akan segera diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Uang sejumlah pidana denda yang telah dieksekusi itu akan segera kami setorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelas Amiek.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200

#PajakKuatAPBNSehat

***

Narahubung Media:  ___________________________________________________________________________

Ramos Irawadi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   

Kanwil Ditjen Pajak DIY

0274-4333951

P2humas.yogyakarta@pajak.go.id