JAKARTA, 02 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas guna mengamankan penerimaan negara melalui pemblokiran rekening serentak terhadap para penunggak pajak. Aksi penagihan aktif ini berhasil mengamankan 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak, dengan total nilai saldo tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp71 miliar.

Pelaksanaan pemblokiran serentak ini berlangsung secara masif pada periode 23 Februari sampai dengan 17 April 2026. Dalam prosesnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dikerahkan untuk melacak dan memblokir aset keuangan para penunggak pajak. Langkah ini melibatkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di seluruh Indonesia.

Upaya Terakhir Setelah Pendekatan Persuasif

Tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan. Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Secara filosofis, penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Jakarta Timur dalam menjaga wibawa otoritas perpajakan. Tindakan ini krusial untuk memberikan rasa keadilan (fairness) bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance). Lebih jauh, ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Konsekuensi Lanjutan dan Opsi Penyelesaian

Apabila setelah dilakukannya pemblokiran Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, prosedur penegakan hukum akan terus eskalasi. Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan penyitaan aset rekening. Saldo pada rekening yang telah disita tersebut selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, sistem perpajakan tetap memberikan ruang penyelesaian. Sesuai ketentuan yang berlaku, status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Pencabutan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak, atau apabila permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui secara resmi oleh KPP.

DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerja Jakarta Timur, yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menunggu hingga terjadinya tindakan penagihan aktif. Wajib Pajak diminta segera berkoordinasi secara proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Penyelesaian kewajiban secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai tindakan hukum lanjutan, mulai dari pemblokiran, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan aset.