KPP Pratama Bintan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak berinisial PH dan selanjutnya menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang.
PH merupakan pimpinan dari PT GKJL yang bergerak dalam bidang pertambangan di Bintan. Sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bintan, PT GKJL mempunyai utang pajak sekitar 11,8 miliar rupiah. Penyanderaan ini dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan dan atas kerjasama Direktorat Jenderal Pajak, Polri beserta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sebelum dilakukan penyanderaan, KPP Pratama Bintan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan pajak agar PH melunasi utang pajak PT GKJL. Prosedur penagihan tersebut antara lain kepada PH telah disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan Pencegahan agar PT GKJL segera melunasi pajaknya.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PH selaku penanggung pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Penyanderaan terhadap PH merupakan amanat dari Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan penyanderaan dilakukan apabila penangung pajak tidak mempunyai itikad baik melunasi utang pajaknya.
Penyanderaan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan tunggakan pajak mulai 100 juta rupiah, untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi. Apabila utang pajaknya telah dilunasi maka yang bersangkutan dibebaskan dari penyanderaan. Penyanderaan ini diikuti dengan penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak.
Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang membawahi KPP Pratama Bintan dan KPP lain yang ada di wilayah Riau dan wilayah Kepulauan Riau akan terus melakukan tindakan penyanderaan apabila terdapat para penanggung pajak yang tidak mempunyai Itikad baik melunasi utang pajaknya. Pontas Pane selaku Kakanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menghimbau para penunggak pajak agar segera melunasi utang-utang pajaknya untuk menghindari tindakan penyanderaan, karena penyanderaan merupakan pengekangan atas kebebasan seseorang.
Penyanderaan dilakukan untuk menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak yang bandel. Oleh karena pajak sangat penting dalam pembiayaan pembangunan nasional maka bukan saja para penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya, namun siapa saja yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya diminta segera melaksanakan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
TTD
Pontas Pane
- 408 kali dilihat