Jakarta, 19 Agustus 2026 – Bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama 55 pimpinan Wajib Pajak BUMN strategis, IKPI (wakil praktisi) dan DDTCNews (wakil media massa). (Rabu,19/08)

Pertemuan ini menegaskan komitmen DJP dalam mendukung penuh program streamlining BUMN melalui penyediaan fasilitas perpajakan yang pasti dan transparan, sekaligus memastikan pencapaian target penerimaan negara sebesar Rp806 Triliun dapat diraih melalui hubungan kemitraan yang kooperatif dan saling percaya. Tema FKP adalah Fasilitas Nilai Buku, Tax Control Framework, dan Kuasa Wajib Pajak, Jembatan Bagi Restrukturisasi Usaha dan Kepatuhan Wajib Pajak.

Kegiatan diawali laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Widie Widayani. Ia menyampaikan Forum ini diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2017. Forum ini sangat krusial mengingat arahan Presiden untuk melakukan streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar kurang lebih 300-an entitas.

“Fokus materi hari ini mencakup PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang ketentuan nilai buku atas restrukturisasi BUMN, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur Kuasa Wajib Pajak, serta implementasi Tax Control Framework (TCF) sebagai pilar utama cooperative compliance, “pungkas Widie.

Selanjutnya sharing session dari perspektif stakeholders (BUMN & praktisi) dengan mengundang tiga panelis untuk memberikan testimoni mendalam mengenai pengalaman transaksional dan layanan di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Dimulai dari Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti (Asti) mengatakan tahun 2023, PLN melakukan aksi korporasi masif berupa holding dan sub-holding. “Jujur, ini testimoni dari hati, awalnya saya sangat nervous dan membayangkan proses ini akan chaos karena aset pembangkit yang dipindahkan sangat besar. Namun, kami didampingi dengan sangat baik oleh tim KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Penerapan fasilitas nilai buku membuat kami tidak perlu khawatir dalam melakukan aksi korporasi besar. Kami berharap pendampingan serupa berlanjut saat streamlining di bawah Danantara nanti, "ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Keuangan Pelindo Multiterminal, Herman Susilo menyampaikan bahwa Pelindo telah merger pada tahun 2021 dan kini menyusut dari 71 entitas menjadi 24 entitas agar lebih agile. Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Ini bukan sekadar hubungan regulator dan pembayar pajak, "Komunikasi dengan DJP kini adalah kemitraan strategis yang memastikan ketaatan akuntansi dan ketaatan pajak berjalan beriringan dengan pertumbuhan bisnis. Kami ingin menjadi role model bagi anak-anak usaha, mitra vendor dan customer, "katanya.

Terakhir, testimoni dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Ia mengatakan bahwa di era coretax, keterbukaan dan ketertiban administrasi adalah kunci. Terkait PMK 44/2026, ini adalah langkah positif yang memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berkompeten mewakili WP, memisahkan peran konsultan, keluarga, dan pihak lain secara tegas demi profesionalisme.

Sesi berikutnya, sambutan dan arahan direktif dari Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledianto. Ia menekankan paradigma kemitraan dan target penerimaan negara. "Kantor ini adalah rumah kita bersama. Jika ada yang baik, itu milik kita; jika ada yang kurang, sampaikan agar kami perbaiki, “ujarnya.

Tahun ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengemban amanah 34,4% target nasional, kurang lebih Rp806 Triliun. Namun, ia menegaskan kepada jajarannya bahwa tidak akan mengejar target secara buta, tetapi lebih mengedepankan cooperative compliance. “Jika tingkat kepatuhan Bapak/Ibu berada di kuadran kanan (tinggi), kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan. Mari kita bangun sinergi yang 'ngeklik' melalui transparansi data, "tutupnya mengakhiri sambutan.

Materi diskusi disampaikan oleh para Fungsional Penyuluh Kanwil LTO yaitu Eko Arianto, Krisna Setyawan, dan dimoderatori Arif Yunianto. "Mengapa kita bergeser ke TCF dan Cooperative Compliance? Melalui teori Nash Equilibrium, kita belajar bahwa jika DJP bertindak sebagai 'Gunting' (audit agresif) dan WP sebagai 'Batu' (perlawanan/penghindaran), maka hasilnya adalah inefisiensi bagi keduanya. Namun, jika keduanya memilih 'Kertas' (DJP memberikan layanan/kepastian dan WP memberikan transparansi), maka tercipta titik keseimbangan yang paling menguntungkan. Inilah dasar dari Tax Control Framework."

Paparan Materi dilanjutkan oleh Krisna Setyawan. Ia menjelaskan beberapa poin pertama, Fasilitas Nilai Buku (Non-Recognition Rule). Dijelaskan sebagai fasilitas pajak netral. Pajak tidak dihapuskan, melainkan ditunda (deferred) hingga aset dilepas ke luar grup. Syarat utama adalah lulus uji Business Purpose Test (BPT) dan aset tidak boleh dipindahtangankan dalam 2 tahun.

Kedua, Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026). Memperketat persyaratan kompetensi "Pihak Lain". Non-konsultan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi di BPPK. Ini memastikan perwakilan WP memiliki kapabilitas teknis yang memadai.

Ketiga, Tax Control Framework (TCF). Integrasi sistem perpajakan ke dalam SPI perusahaan. Fokus pada pemetaan General Ledger (GL) ke SPT untuk meminimalisir sengketa di masa depan.

Sesi terakhir adalah tanya jawab dan diskusi yang dimoderatori oleh Arif Yunianto. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan, masukan dan saran. Pertanyaan dari Sarma Marpaung (PT. Semen Kupang Indonesia) terkait penggabungan, bagaimana status entitas yang tetap berdiri? Dijawab oleh Krisna Setyawan (narsum). Dalam penggabungan (A+B=B), terdapat surviving entity (B) yang tetap berdiri, sementara entitas lain bubar tanpa likuidasi. Ini berbeda dengan peleburan (A+B=C) di mana kedua entitas lama hilang dan membentuk entitas baru.

Pertanyaan berikutnya dari Iqbal (Pelindo). Bagaimana dengan restrukturisasi sekuensial dalam satu tahun pajak untuk streamlining BUMN? Aturan 2 tahun tidak boleh pindah tangan sering menjadi kendala. Direspon oleh Eko Arianto (narsum), secara regulasi saat ini (PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK1/2026), pengalihan dalam 2 tahun dapat menggugurkan fasilitas kecuali untuk efisiensi yang disetujui. Namun, saat ini pemerintah sedang menyusun RPP Danantara yang akan mengakomodasi skema restrukturisasi berjenjang/sekuensial agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas nilai buku demi mendukung efisiensi BUMN. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aksi korporasi yang bertujuan untuk efisiensi nasional tidak terhambat oleh beban administrasi perpajakan, selama memenuhi prinsip-prinsip kepatuhan yang berlaku.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

 

 

***

Pajak Kuat, APBN Sehat!

#PajakKitaUntukKita

 

 

 

 

Narahubung Media:

 

 

Widie Widayani

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

 

021-22775100

* p2humaslto@pajak.go.id

Twitter @pajakwpbesar

Instagram @pajakwpbesar

 

 

 

 

Dokumentasi