Pematangsiantar, 1 Juli 2021 – Pengadilan Negeri Pematangsiantar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat berinisial H melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN.Pms tanggal 21 Juni 2021 (Rabu, 23/6).
Penggugat H mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan penyanderaan penanggung pajak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar. Gugatan ini diajukan terhadap Tergugat diantaranya Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, Kepala KPP Pratama Pematang Siantar, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II.
Penggugat H menyatakan dalam pokok gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan perundang-undangan dan telah lalai melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan penyanderaan.
Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Hakim menyatakan Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang berupa melampaui kewenangannya dalam pelaksanaan penyanderaan terhadap Penggugat. Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat tidak pernah lalai dalam melakukan pengawasan dan tidak pernah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan penyanderaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berkomitmen tinggi melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sangat mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Kanwil DJP Sumatera Utara II mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum.
- 95 kali dilihat