Banda Aceh, 15 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Forum Konsultasi Publik di Gedung D Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pidie, PT Bank Aceh Syariah, PT Pema Global Energi, PT Sukses Jaya Abadi Makmur, PT Rafaloen Mandiri, PT Telkom Regional Aceh, PT Cempaka Lima Utama, Rumah Sakit Umum Mufid, Perumdam Tirta Daroy, Harian Serambi Indonesia, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh, Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Abulyatama dan Politeknik Kutaraja
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol tapi merupakan wujud nyata perubahan cara pandang DJP dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri.
"Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, dan sarana penguatan hubungan antara Wajib Pajak dan DJP,” ujar Paryan.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan DJP.
Piagam ini memuat 8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Forum Konsultasi Publik
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna layanan. Kanwil DJP Aceh selaku penyelenggara pelayanan publik mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik.
Forum Konsultasi Publik dilakukan dalam bentuk dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara Kanwil DJP Aceh dan peserta undangan yang hadir.
Kegiatan ini dimulai dengan paparan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2humas) Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Kanwil DJP Aceh melakukan percepatan terhadap 13 jenis layanan yang ada di Kanwil DJP Aceh,” ujar Agung.
Beberapa peserta undangan yang hadir mengajukan pertanyaan dan saran/masukan kepada Kepala Kanwil DJP Aceh yang didampingi oleh Kabid P2humas.
Saran dan masukan dari Wajib Pajak akan digunakan untuk memperbaiki layanan yang ada. Salah satu contoh masukan dari Wajib Pajak adalah variasi saluran untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan.
Kanwil DJP Aceh berharap agar kegiatan ini dapat terus terlaksana sehingga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dapat dijaga dan terus ditingkatkan.

- 2 kali dilihat