Mataram, 2 September 2019 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melalui KPP Pratama Mataram Barat pada tanggal 15 Agustus 2019 telah melepaskan sandera penanggung pajak dengan inisial saudara HW, selaku pemilik toko komputer “S” di Mataram, dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku.

Saudara HW adalah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat. HW disandera (Gijzeling) karena mempunyai utang pajak sebesar Rp21.028.599.048-.

Sejak tahun 2013, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif pembayaran pajak dan pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi & SPT PPN Tahun Pajak 2010 dan 2011. Imbauan dari AR tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak.

Hasil pemeriksaan menimbulkan pokok pajak dan bunga atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar Rp21.028.599.048,-. Pada periode ini, KPP Pratama Mataram Barat juga telah menawarkan kepada wajib pajak untuk menggunakan fasilitas program Tax Amnesty, tetapi wajib pajak tidak memanfaatkannya.

Penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan. Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, penyanderaan (Gijzeling) terhadap wajib pajak diilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram dari tanggal 8 April 2019 s.d 15 Agustus 2019.

Jajaran Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak, yaitu berupa tentang penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi. Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.