Bandung, 18 November 2019 - Kanwil DJP WP Besar bekerja sama dengan Tax Center PoltekPos Indonesia melaksanakan Seminar Nasional Perpajakan yang mengangkat tema Sosialisasi PP-45 tahun 2019 dan Insentif Super Deduction Tax. Acara diselenggarakan pada Senin, 18 November 2019 di Auditorium PoltekPos Indonesia Jl. Sariasih No. 54 Bandung. Acara dibuka oleh WaDir I PoltekPos Indonesia Dodi Permadi, S.T., M.T., Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP WP Besar serta Ketua IAI Wilayah Jawa Barat. Acara dihadiri oleh lebih kurang 100 orang peserta yang terdiri dari dosen poltekpos serta anggota IAI wilayah Jabar dari berbagai profesi.

Secara khusus, materi sosialisasi yang disampaikan adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaran Kegiatan Praktek Kerja, Pemagangan dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Peraturan ini menjelaskan tentang program pemerintah dalam hal pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas diberikan kepada para perusahaan/korporasi yang menyelenggarakan taua mendukung kegiatan vokasi. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan hari pertama dari rangkaian kegiatan selama dua hari. Kegiatan ini merupakan realisasi kerjasama sebagaimana Nota Kesepahaman {MoU} antara Kanwil DJP WP Besar dengan Politeknik Pos Indonesia serta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya para dosen dan anggota IAI yang menjadi peserta sosialisasi. Hal ini sejalan dengan program Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat.