Medan, 23 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berbasis pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penyandang disabilitas di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Medan, pada Rabu (23/9). Kegiatan bertajuk “Edukasi Pemanfaatan Media Sosial untuk Usaha bagi Penyandang Disabilitas” dihadiri oleh peserta dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia.
Inisiatif ini hadir sebagai wujud kepedulian nyata dan komitmen DJP dalam menghadirkan edukasi yang inklusif serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan implementasi Coretax, Kanwil DJP Sumut I ingin memastikan bahwa para pelaku usaha dari kalangan disabilitas memiliki ketrampilan adaptif untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana promosi bisnis, sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Melalui pendekatan edukasi langsung ini, Kanwil DJP Sumut I berharap dapat membangun hubungan saling percaya (mutual trust) antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencapaian penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas antusiasme para peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia. Kami berharap materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mengembangkan usaha mandiri melalui media sosial, sekaligus memperkuat pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Belis dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, DJP berkomitmen untuk terus merangkul dan memfasilitasi seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya kemandirian ekonomi bangsa yang berkeadilan.
- 4 kali dilihat