Rabu, 25 Mei 2016 – Penyanderaan (gijzeling) kembali dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung  terhadap Penunggak Pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya. Upaya penyanderaan dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 15.30 WIB di jalan raya pada saat Wajib Pajak akan menuju ke suatu tempat setelah dilakukan pengamatan sehari semalam, dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Bangka, Ramdanu Martis beserta jajarannya bekerja sama dengan Badan Intelijen Daerah (Binda) Bangka Belitung, TNI, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, didampingi perwakilan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.

Info selengkapnya dapat dilihat di file terlampir di bawah ini.