Pematangsiantar, 12 Agustus 2021 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menyerahkan Tersangka MR dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Selasa, 10/8).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Tersangka MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Kecamatan Muntilan, Jawa Tengah yang selanjutnya ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka MR diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut sesuai dengan pasal 39 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp369.237.424,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang dilakukan MR melalui CV SJ pada tahun 2011 dan 2012.

Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan maupun penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya. Untuk itu, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II senantiasa bersinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak.