Palembang, Selasa 25 Juni 2024 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Balitung bersama Bareskrim Polri,  Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP melakukan penangkapan wajib pajak berinisial ARS dan membawa yang bersangkutan dari tempat persembunyiannya di kota Palembang (Kamis / 20 Juni 2024).

 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan, namun ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka. Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS. Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.

 

Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari s.d Desember 2020, dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp648.000.000. Proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

 

Keberhasilan tim penyidik DJP dalam kegiatan penegakan hukum ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan. Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini dengan bantuan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan  diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).