Jakarta, 25 Juli 2024 – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melalui dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp80.646.962.054,00.

Pada kegiatan penagihan sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024 oleh JSPN dari setiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27 yang menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33. Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.