Jambi, 10 Desember 2025 — “Surat imbauan tentang aktivasi akun dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah sampai ke kami, dan saya langsung meminta agar sosialisasi Coretax segera dilaksanakan. Ini penting.” Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, saat membuka Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP serta Pengisian SPT Tahunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh pegawai dari seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, sebagai bagian dari penguatan kesiapan aparatur dalam menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Kajati Jambi menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antarlembaga, salah satunya melalui forum berbagi pengetahuan seperti sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing instansi menjadi kunci untuk membangun sinergi yang efektif dalam mendukung tata kelola negara yang baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri. Beliau menuturkan bahwa “ Sosialisasi ini melanjutkan komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya saat Pak Sugeng Hariadi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.”
Pada kesempatan yang sama, Arif Mahmudin Zuhri menyampaikan peran strategis pajak bagi pembangunan nasional. “Penerimaan pajak merupakan kontributor terbesar dalam APBN. Karena itu, kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa Coretax DJP resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025, termasuk pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu hingga Maret 2026, Wajib Pajak diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax serta memiliki Kode Otorisasi DJP.
Sosialisasi ini juga menjadi catatan penting sebagai kegiatan sosialisasi aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP pertama yang dilaksanakan secara simultan dengan melibatkan seluruh satuan kerja kejaksaan dalam satu wilayah di Pulau Sumatera—yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi—melalui format hybrid, sehingga pesan dan praktik aktivasi dapat dipahami serentak dan terstandar.
Sesuai Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan untuk memastikan telah terdaftar dan mengaktifkan akun Wajib Pajak di Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai prasyarat layanan dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax untuk Tahun Pajak 2025; dalam SE tersebut juga ditegaskan tenggat pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2025 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan aparatur negara dan dukungan terhadap tata kelola yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi semakin kuat, sekaligus mendorong kesiapan aparatur penegak hukum dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih akurat, aman, dan terintegrasi sesuai arah transformasi layanan perpajakan nasional.
Sebagai dukungan, DJP menyediakan beragam materi edukasi, infografis, dan bahan penunjang yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
telpon : 0751 – 7055515
email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 11 kali dilihat