Padang, 11 Desember 2025 – “Perubahan sistem ini membutuhkan kesiapan bersama. Kami berharap seluruh satuan di lingkungan Polda Jambi dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” Sri Wahyuni, Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jambi dalam sambutan pembukaan sosialisasi Coretax yang diikuti oleh seluruh unit satuan kerja di lingkungan Polda Jambi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax DJP terkait Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi Coretax DJP di lingkungan aparatur negara, khususnya Polri.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh unit satuan kerja di lingkungan Polda Jambi. Lebih dari 100 akun terhubung secara daring dari berbagai satuan, dengan beberapa unit mengikuti kegiatan secara berkelompok di ruang rapat masing-masing. Kegiatan ini melibatkan sejumlah 131 total satker dan sub satker yang berada di Polda, Polres dan Polsek di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penguatan imbauan kepada ASN, anggota Polri, dan prajurit TNI agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan memiliki Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025, sebagai prasyarat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.
“Coretax DJP hadir untuk memberikan kemudahan, keterpaduan, dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Aktivasi akun dan kepemilikan Kode Otorisasi DJP merupakan langkah awal yang sangat penting,” ucap Trio Nofriadi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memulai kegiatan sosialisasi.
Materi edukasi disampaikan oleh Dendi Amrin, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam paparannya, Dendi menjelaskan secara rinci tahapan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta gambaran umum pemanfaatan Coretax dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan ke depan.
“Tanpa aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan Coretax. Oleh karena itu, kami mendorong agar proses ini segera dilakukan,” ungkap Dendi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dapat segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan memiliki Kode Otorisasi DJP, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan ke depan dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan. Sinergi antara DJP dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital sistem perpajakan nasional serta penguatan kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara.
Sebagai dukungan, DJP menyediakan berbagai materi edukasi, info grafis, dan bahan penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak RI.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
) : 0751 – 7055515
*: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 5 kali dilihat