Manado, 5 Agustus 2026 — Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut bersama KPP Pratama Manado dan KPP Pratama Bitung menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Dialog Perpajakan 2026 pada 5 Agustus 2026 di Aula Lantai VI GKN Manado. Forum membahas PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya perubahan ketentuan PPh Final bagi pelaku UMKM.
Kegiatan diikuti berbagai pemangku kepentingan, antara lain Wajib Pajak, pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan, akademisi, asosiasi profesi, Tax Center, organisasi pembina UMKM, dan media. Forum menjadi sarana komunikasi dua arah untuk menyerap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi layanan dan pemahaman terhadap kebijakan perpajakan terbaru.
Ketua Panitia, Devyanus CN Polii, menyampaikan bahwa forum diharapkan memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan kebijakan dan mekanisme operasional perpajakan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Kebijakan PPh Final UMKM dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil. Ia juga menyampaikan Indeks Kepuasan Pelayanan meningkat dari 98,80 pada Triwulan I menjadi 99,80 pada Triwulan II 2026, sementara penerimaan pajak nasional semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Forum berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab yang dimoderatori Ayurahmi Rais, jurnalis Manado Post. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh Kanwil DJP Suluttenggomalut, KPP Pratama Manado, dan KPP Pratama Bitung bersama perwakilan pemangku kepentingan sebagai komitmen mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM.