Manado, 7 Mei 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa atas nama RRK dengan perkara pidana nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo mengenai tindak pindana perpajakan melalui Wajib Pajak Badan CV KL. Putusan ini bertempat di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di kantornya kemarin.
Dalam putusan tersebut lanjut Arif, terdakwa RRK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana tersebut merujuk ke Pasal 39 ayat (1) huruf d, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RRK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp347.105.180 (tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus lima ribu seratus delapan puluh rupiah). Selain itu, Arif juga mengungkapkan bahwa terdakwa RRK merupakan seorang direktur Wajib Pajak Badan bernama CV KL yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi. Tindak pidana tersebut, lanjut Arif, dilakukan pada kurun waktu masa Januari 2020 s.d. Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 173.552.590 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect), baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana perpajakan.

- 30 kali dilihat