Jayapura, 30 Juni 2026 - Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Sekti Widihartanto, menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026), khususnya di wilayah Papua dan Maluku.
Dalam peraturan pendahulunya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022), pemerintah telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui skema Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. Melalui peraturan terbaru, yakni PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan dukungan perpajakan bagi UMKM sekaligus menyempurnakan sasaran penerima fasilitas berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak sehingga manfaat kebijakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
Sekti menjelaskan “Untuk pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, tarif tetap 0,5 persen berlaku selamanya, tanpa adanya batasan waktu lagi, dan batas omzet tetap Rp4,8miliar. Adapun untuk Koperasi, tetap menjadi penerima fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut dan dapat dimanfaatkan paling lama 4 (empat) tahun pajak sejak Koperasi terdaftar. Penyesuaian pengguna yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat dan perlakuan perpajakan harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha maupun profesi Wajib Pajak. Adanya penyempurnaan kebijakan memberikan kepastian hukum bagi seluruh kelompok wajib pajak”
Sebanyak 12,82% Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku, yang merupakan pelaku usaha UMKM, telah memanfaatkan fasilitas tarif 0,5% yang terdapat pada peraturan yang lama (PP 55 Tahun 2022), dengan rincian 11,59% Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,24% Wajib Pajak Badan. Melalui peraturan terbaru PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM difokuskan kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi yang menjadi sasaran kebijakan, sementara kelompok Wajib Pajak lainnya mengikuti ketentuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi Wajib Pajak yang tidak lagi berhak menerima fasilitas sesuai PP 20 Tahun 2026, untuk menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan,” ungkap Sekti.
Sekti juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu bertanya dan menggali informasi dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hindari informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan selalu pastikan bahwa setiap kebijakan dipahami dengan benar.