Balikpapan, 22 Januari 2021 - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menggelar konferensi pers yang mengundang awak media cetak, tayang, dan daring di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selain memberikan informasi perpajakan di awal tahun 2021, konferensi pers tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pokok bahasan dalam konferensi pers tersebut adalah fasilitas pajak dalam rangka penanganan Covid-19 yang tetap tersedia di tahun 2021. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya menjelaskan perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada produksi vaksin atau obat.
"Di antara semua unit kerja di Kanwil DJP Kaltimtara, ada tiga unit kerja yang mencapai pencapaian 100%, yaitu KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Bontang, dan KPP Pratama Penajam," ujar Samon Jaya. Selain membahas capaian penerimaan tahun lalu, Samon Jaya juga menjelaskan realisasi pemanfaatan insentif pajak tahun 2020, penyebab penolakan keberatan wajib pajak, dan tindak lanjut potensi usaha sarang burung walet.
- 92 kali dilihat