Balikpapan, 20 Februari 2026 Seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat koordinasi gabungan dalam kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring pada Jumat (20/02).

Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Januari 2026. Pemaparan perkembangan APBN disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keungan Balikpapan, Warid Sudarwanto.

Hadir secara daring mengikuti paparan progres kinerja dari tiap unit kerja, Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara yang diwakili Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Syarif Donofan Solaiman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur Edih Mulyadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Hingga 31 Januari 2026, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 1,9 triliun. Capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 26,51% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sedangkan capaian realisasi kinerja penerimaan pajak secara neto mencapai Rp 1,46 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 30,84% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dengan capaian bruto sebesar Rp 0,95 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 14,17% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sedangkan capaian penerimaan PPh Non Migas secara neto sebesar Rp 0,92 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 14,53% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Disisi lain penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan secara bruto yaitu Rp 0,043 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 18,55 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Capaian ini mencerminkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara neto sebesar Rp 0,042 triliun atau mengalami kontraksi 21, 74 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian bruto yaitu Rp 1,4 triliun atau mengalami kontraksi 7,92% dibandingkan dengan tahun 2025. Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM secara neto sebesar Rp 0,94 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 1,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Kontraksi penerimaan pajak di Januari tahun 2026 disebabkan beberapa hal antara lain karena penurunan aktivitas perdagangan batubara dan pendukung sektor batubara serta front loading PPh Pasal 25. Penerapan PMK-81 2024 dan menurunnya aktivitas pertambangan yang menyebabkan penurunan PPh pasal 23 dan 21 dan PPN. Penyebab lain akibat adanya perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya) ke Kantor Pelayanan Pajak pusat dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi 'Kemenkeu Satu' untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia. Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing- masing.

Dokumentasi