Penyanderaan para penunggak pajak tidak henti dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan penyanderaan atas 2 (dua) orang Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak dengan nilai yang cukup besar.

Wajib Pajak tersebut berinisial FA dan S. FA merupakan Penanggung Pajak PT BMJ yang terdaftar di KPP Pratama Malang Utara dan mempunyai total utang pajak sebesar 1,325 M, sedangkan S merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan dan mempunyai utang pajak sebesar 4,047 M. Kedua Wajib Pajak tersebut merupakan warga kota Malang dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang.

Tim yang terdiri dari KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, Kanwil DJP Jawa Timur III, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan serta Direktorat Intelijen dan Penyidikan Kantor Pusat DJP, Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Malang dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara solid melaksanakan kegiatan penyanderaan ini pada Rabu, 3 Juni 2015.

Sebelum pelaksanaan penyanderaan, atas kedua Wajib Pajak tersebut telah dilakukan proses pengamatan untuk memastikan keberadaan Wajib Pajak dan kemampuan Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Tindakan penyanderaan merupakan upaya terkahir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak. Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penaggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Meskipun begitu, upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan. Hal ini juga selaras dengan semangat tahun 2015 ini yang merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak.