Jumat, 09 Desember 2016 – Direktorat Jenderal Pajak kembali berhasil melakukan tindakan penyanderaan terhadap Penunggak Pajak. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyandera (gijzeling) seorang  Wajib Pajak Orang Pribadi BW (51 th) pada hari Kamis, 8 Desember  2016.

BW seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan dan distributor pupuk yang terdaftar di KPP Pratama Ponorogo. Tercatat dalam administrasi KPP Pratama Ponorogo mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp371,28 juta. Hutang pajak tersebut hasil pemeriksaan tahun 2010 atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2007. Penangkapan BW berlangsung di kecamatan Pacitan kabupaten Pacitan.  Saat ini BW dititipkan di Rutan Ponorogo.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000,  Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Ditjen Pajak mengimbau kepada Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Amnesti Pajak sampai dengan 31 Maret 2017 karena Sanksi administrasi dapat dihapuskan seluruhnya.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

Ttd

Irawan