Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II saat ini terus berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 10,05 triliun melalui kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan penegakan hukum.
Salah satu upaya tersebut antara lain melalui optimalisasi pencairan piutang pajak (penagihan). Pencairan piutang pajak masih dapat dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
Untuk itulah berbagai upaya dilakukan. Antara lain dengan melakukan kegiatan penagihan aktif seperti Surat Teguran, Surat Paksa, Sita dan Lelang. Untuk penunggak-penunggak pajak tertentu telah dilakukan pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak.
Bagi penanggung Pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling. Dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan pemenuhan target penerimaan pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait penegakan hukum Pajak.
Untuk itulah, pada 23 September 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Temanggung dan Wonosobo melakukan kerja sama dengan Rumah Tahanan (RUTAN) Wonosobo.
Kerja sama diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan cat kepada Rutan Wonosobo. Kegiatan ini merupakan koordinasi awal sebagai antisipasi kalau nanti di wilayah Wonosobo akan dilakukan gijzeling terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.
Gijzeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di Rutan paling lama enam bulan, dan akan dilepas apabila (1) utang Pajak dan biaya penagihan dilunasi; (2) jangka waktu penyanderaan telah dipenuhi; (3) berdasar putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap; (4) berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan.
Apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Gijzeling dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Adapun saldo tunggakan wajib pajak di KPP Pratama Temanggung per Agustus 2015 sebesar Rp 23 miliar sedangkan pencairan piutang pajaknya sampai dengan 31 Agustus 2015 sebesar Rp 5,3 miliar.
Dari total tunggakan tersebut terdapat 20 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II
ttd
Yoyok Satiotomo
NIP. 196304271988021001
- 127 kali dilihat