Bekasi, 24 April 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Pekan Sita Serentak.
Tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pelaksanaan Pekan Sita Serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 23 dan 24 April 2024, telah mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp 1.996.632.295. Penyitaan tersebut dilakukan oleh 9 KPP terhadap 14 unit barang bergerak dan 7 rekening bank milik Wajib Pajak.
Adapun rincian aset yang disita sebagai berikut:
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel
- 1 unit Baby Roller
- 1 unit Nissan Livina
- 1 keping emas Logam Mulia 10 gram
- 1 unit truk Mitsubishi Fuso tahun 2018
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2019
- 1 unit mobil Corolla tahun 1994
- 1 keping emas Logam Mulia 1 gram
- 1 unit telepon genggam baru Oppo A3X
- 1 unit truk Dyna 110ST
- 1 unit Vespa Sprint 16 ET 150
- 1 unit Honda T4G02T31L0
- 1 unit Ford Ecosport
- 1 unit Honda Blade
- 7 Rekening Bank
Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 18 kali dilihat