Bekasi, 19 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyelenggarakan sosialisasi penggunaan sistem Coretax bagi Wajib Pajak dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Kanwil DJP Jawa Barat II mulai pukul 09.00 WIB.
Enam Wajib Pajak diundang dalam acara ini sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Setiap peserta didampingi langsung oleh Account Representative (AR) serta Penyuluh Pajak untuk memberikan arahan dan dukungan teknis.
Agenda sosialisasi mencakup pengenalan fitur-fitur Coretax serta praktik penggunaan aplikasi secara langsung. Dengan pendampingan intensif dari tim Kanwil, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami alur pelaporan serta terbiasa menggunakan sistem baru ini.
Kegiatan ini diisi dengan pengenalan aplikasi Coretax serta praktik penggunaan aplikasi secara langsung. Peserta diberikan pendampingan teknis dari AR dan Penyuluh Pajak untuk memastikan pemahaman dan kelancaran dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem yang baru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menekankan pentingnya kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi era digitalisasi layanan pajak.
“Coretax merupakan wujud nyata transformasi digital DJP. Kami berharap Wajib Pajak tidak hanya mengenal sistem ini, tetapi juga dapat menggunakannya dalam menjalankan kewajibannya serta tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Henny Suatri Suardi
Melalui kegiatan ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih siap dan memahami proses transisi ke sistem pelaporan pajak yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 5 kali dilihat