Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Kepolisian Resort Kota Cirebon dan Kejaksaan Cirebon melaksanakan koordinasi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Gijzeling (penyanderaan) terhadap penunggak pajak (Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak) yang bandel di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon. Tempat pelaksanaan persiapan gijzeling tersebut adalah Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Rabu 18 Februari 2015, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, Yunus Darmono  dan pejabat Eselon III di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.mengunjungi Rumah Tahanan Kelas I Cirebon.

Koordinasi ini merupakan upaya yang terus dilakukan oleh DJP setelah beberapa waktu berhasil melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak di Jakarta, Surabaya dan Palembang. Bahkan wilayah-wilayah yang lain pun melakukan hal yang sama, karena sudah saatnya Wajib Pajak (WP) atau penanggung pajak tahu konsekuensi yang dihadapi jika mengemplang pajak. Penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh kepada DJP untuk melakukan law enforcement. Bahkan Presiden RI pun memberikan perhatian lebih demi tercapainya target penerimaan pajak 2015. Tahun ini adalah tahun penegakan hukum. Tidak akan ada toleransi lagi terhadap para penunggak pajak yang membandel. Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Barat II akan melakukan Gijzeling.

Latar Belakang penerapan Gijzeling didasarkan pada kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa negara (DJP) kerap kali sulit untuk memungut pajak akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Meskipun sudah diberikan teguran, namun terkadang Wajib Pajak tetap saja lalai untuk membayar pajak bahkan cenderung menghindar untuk membayar pajak. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencairkan tunggakan pajak para Penunggak Pajak.

Peran pajak dalam APBN-P 2015 sekitar 75% dan DJP mendapat amanah untuk dapat mensukseskan penerimaan pajak sebesar Rp.1.295 Triliun. Sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II mendapat alokasi sebesar 45,956 Triliun. Upaya yang dilakukan DJP dalam rangka pencapaian target tersebut, yaitu pertama, melakukan Ekstensifikasi Perpajakan, kedua, Intensifikasi Pajak, ketiga, penegakan hukum dibidang perpajakan (law enforcement) diantaranya melalui penagihan pajak yang dimulai dari memberikan teguran, penerbitan Surat Paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, pelelangan, pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling). Gijzeling adalah salah satu upaya paksa dan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak agar WP atau Penanggung Pajak segera melunasi utang pajaknya.

Kanwil DJP Jawa Barat II yang terdiri dari 1 (satu) KPP Madya dan 16 (enam belas) KPP Pratama ditargetkan melakukan gijzeling terhadap Penunggak Pajak bandel dengan jumlah tunggakan pajak kurang lebih Rp. 105 milyar, diantaranya Rp. 4,7 milyar dari KPP Pratama Cirebon.

Berkas