Sidoarjo, 6 Desember 2019 - Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan tersangka PS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada hari Kamis, 5 Desember 2019.

Tersangka PS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu : turut serta dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), sebagai pihak yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terpidana HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi) melalui PT. HLI, untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) secara berturut-turut sebagai perbuatan yang berkelanjutan pada kurun waktu masa pajak Januari 2011 s.d. Desember 2013 (tahun pajak 2011 sampai dengan 2013).

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar nilai PPN dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan-perusahaan pengguna, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp3.044.789.832,- (tiga milyar empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

            Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi) dan mengedarkan/menyerahkan Faktur Pajak tersebut kepada para pemesan atau pengguna faktur pajak.
  2. Bahwa terkait permintaan/ pemesanan pembuatan faktur pajak dengan identitas nama PKP PT. HLI yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, tersangka PS melakukan pembayaran imbalan/ fee pembuatan faktur melalui transfer ke rekening Bank HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi) pada Bank BII/ Maybank dan ke rekening Bank HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi) pada Bank BCA.
  3. Bahwa tindak pidana tersebut dilakukan di tempat kejadian, yaitu tempat tinggal domisili tersangka PS di Sidoarjo yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan tersangka PS tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39A huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Image removed.Image removed.Narahubung Media :

Nyoman Ayu Ningsih

        031-867250

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Image removed.         P2humas.jatim2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II