Klaten, 11 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada tanggal 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak, dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui tindakan penegakan hukum yang terukur dan sesuai ketentuan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan, "Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara."

Pelaksanaan kegiatan penagihan sita serentak tahun 2026 ini menargetkan 28 objek sita yang tersebar pada sejumlah KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Objek yang menjadi sasaran tindakan penyitaan didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, dan kendaraan operasional lainnya dengan total nilai estimasi aset yang akan disita mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Proses penagihan pajak diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Penyampaian SPMP dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan, hal tersebut dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pendekatan edukatif dan komunikatif.

Sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita. Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.

Melalui kegiatan penagihan sita serentak ini, diharapkan wajib pajak semakin menyadari pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, karena tunggakan pajak yang belum diselesaikan akan dilakukan pemantauan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Narahubung Media :                                                                       

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan                          : p2humas.jateng2@pajak.go.id Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II