Jakarta, 16 Juli 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Melalui Coretax. Pada kesempatan ini, sebanyak 100 peserta dari anggota IKPI diberikan pelatihan dalam mengakses dan mengisi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax oleh Tim Edukasi Kanwil DJP Jaksel II.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siti Subardini, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan Sahatta Eddy P. Situmorang. Terbitnya PER-11/PJ/2025 ini merupakan petunjuk teknis bagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang memperbarui dan memperjelas ketentuan teknis pelaporan pajak untuk menyesuaikan dengan sistem Coretax DJP. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sudah tersedia bagi wajib pajak dengan periode pembukuan berbeda, mulai dari periode Agustus s.d. Juli dan seterusnya.
Materi sosialisasi terkait Pengisian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi melalui Coretax disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Etin Supriyatin dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Fanita Pratiwi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi PER-11/PJ/2025 dan overview pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Nur Khamid, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Lilik Handayani.
Dengan adanya Coretax diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan konsultan diantaranya: meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, menurunkan risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan, serta memperkuat posisi wajib pajak dalam hal kepatuhan dan pengawasan mandiri.
Antusias peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain berupa pelaksanaan teknis kelengkapan dokumen surat kuasa wajib pajak, fitur impersonate dan PIC dalam pengisian laporan, keamanan data sistem coretax, ketersediaan data dari pihak ketiga dan lainnya. Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada rekan-rekan profesi konsultan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak dalam membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalin komunikasi intensif dan sinergi dengan IKPI guna memastikan peran aktif konsultan dalam peningkatan kepatuhan perpajakan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #PajakKitaUntukKita

- 2 kali dilihat