Jakarta, 08 Juni 2026 – Kanwil DJP Jakarta Timur resmi melaksanakan kick-off sosialisasi perpajakan yang ditujukan khusus kepada wajib pajak dengan status NPWP non-aktif serta wajib pajak yang teridentifikasi belum patuh dalam pelaporan SPT pada hari, Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban formalnya secara sukarela. 

Pelaksanaan hari pertama ini diselenggarakan di dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan dihadiri sekitar 41 wajib pajak undangan dari kedua instansi tersebut. Sesi pagi dimulai pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB bertempat di KPP Pratama Jakarta Matraman dengan menghadirkan tim penyuluh Rudy Rudiawan dan Alam Akbar. Sementara itu, sesi siang dilanjutkan di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB dengan materi yang disampaikan oleh penyuluh Andriyan Irfandi dan Windy Saumi. 

Setelah peluncuran perdana hari ini, rangkaian kegiatan edukasi tersebut akan terus diselenggarakan secara bergantian di seluruh wilayah kerja KPP se-Jakarta Timur. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan sosialisasi berikutnya akan digelar pada hari Selasa, 9 Juni 2026 di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Selanjutnya, pada hari Rabu, 10 Juni 2026, giliran KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang akan melaksanakan kegiatan serupa. Roadshow edukasi ini akan bergeser ke KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada hari Kamis, 11 Juni 2026, sebelum akhirnya seluruh rangkaian kegiatan ini ditutup pada hari Senin, 15 Juni 2026 di KPP Madya Jakarta Timur. 

Dalam pemaparan yang dibawakan oleh para fungsional penyuluh perpajakan, para penyuluh mengulas sekilas mengenai beberapa aspek perpajakan mendasar yang meliputi hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan platform administrasi perpajakan Coretax, sistem integrasi data perpajakan, serta tata cara pengaktifan kembali bagi wajib pajak dengan status non-aktif. Di samping itu, dibahas juga secara ringkas mengenai ketentuan jatuh tempo pembayaran pajak, dokumen kelengkapan pelaporan SPT Tahunan melalui mekanisme pembukuan atau pencatatan, hingga pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan. 

Melalui penyelenggaraan acara ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat memperluas wawasan dan pengetahuan para wajib pajak terkait regulasi perpajakan terbaru. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menggerakkan kesadaran para wajib pajak yang sebelumnya belum patuh dalam menyampaikan SPT tahunan agar segera melengkapi pelaporannya, demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.