Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang berisikan hak dan kewajiban wajib pajak. Acara peluncuran Piagam Wajib Pajak yang diselenggarakan di Aula Sasana Praba Tungga Kanwil DJP Jakarta Timur ini turut mengundang perwakilan Wajib Pajak, tokoh agama, tax center, dan asosiasi profesi PPAT di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jakarta Timur.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari, menyampaikan bahwa Piagam Wajib Pajak ini merupakan bentuk nyata DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, dan transparansi mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
“Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara,” ujar Djamhari.
Piagam yang merangkum seluruh hak dan kewajiban Wajib Pajak ini menjadi 8 poin hak dan 8 poin kewajiban Wajib Pajak ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Dalam pidatonya sebagai perwakilan Wajib Pajak yang menerima Piagam Wajib Pajak, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, menyampaikan rasa terima kasih kepada DJP dan arti penting pajak sebagai instrumen pemerataan keadilan di Indonesia.
“Makna percepatan pembangunan sangat terkait dengan Kementerian Keuangan terutama pajak. Pajak diibaratkan sebagai jantung negara yang menggerakan semua roda layanan pemerintahan dan roda negara. Pajak juga menjadi salah satu instrumen dalam pemerataan keadian di negara kita,” ujar Velix.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
HAK WAJIB PAJAK
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
- 5 kali dilihat