Jakarta, 17 Desember 2025 - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur dan Kanwil DJP Jakarta Utara memperkuat sinergi dengan media massa melalui kegiatan Media Visit dan Aktivasi Bersama Akun Coretax. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat tvOne ini bertujuan untuk memastikan kesiapan wajib pajak dalam mengadopsi sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi dan efisien.

Kanwil DJP Jakarta Timur menerjunkan tim penyuluh pajak untuk mengedukasi para awak media mengenai transformasi digital perpajakan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi katalisator penyebaran informasi yang masif, mengingat peran strategis media dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Direktur tvOne, M. Helmy Rizani Rifai, menyambut baik inisiatif DJP dalam memperkenalkan aplikasi Coretax. Helmy menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga di tengah transisi sistem.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi ini. Dengan adanya Coretax, kami berharap perusahaan dapat semakin kuat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara transparan dan akuntabel,” ujar Helmy.

Helmy juga menambahkan bahwa adaptasi adalah kunci dalam menghadapi sistem baru. “Masyarakat perlu beradaptasi dengan perubahan ini, dan kami berharap kegiatan ini dapat membantu kami serta masyarakat luas dalam mengenali Aplikasi Coretax lebih dalam.”

Kasubdit Humas Perpajakan, Ani Natalia, menekankan pentingnya setiap wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum memasuki masa pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa langkah proaktif ini adalah bagian dari upaya DJP mempermudah transisi layanan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi masif kami agar masyarakat mendapatkan kemudahan saat melaporkan SPT Tahunan tahun depan. Kami ingin memastikan setiap wajib pajak sudah mengaktivasi akunnya sehingga seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara online tanpa kendala,” ungkap Ani.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menjelaskan bahwa Coretax merupakan solusi menyeluruh bagi wajib pajak. “Coretax adalah aplikasi yang melingkupi semua kewajiban perpajakan dari hulu ke hilir. Hari ini, kami hadir untuk memandu rekan-rekan tvOne secara langsung dalam melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelasnya.

Dalam sesi teknis, narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan Jakarta Utara memberikan panduan praktis kepada para peserta. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara, Rini Indrawati, menjelaskan bahwa syarat aktivasi sangatlah sederhana. “Wajib Pajak cukup menyiapkan NIK KTP, nomor telepon, serta email yang aktif untuk dapat mulai menggunakan akun Coretax mereka,” tuturnya.

Penyuluhan mendalam mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax dibawakan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Windy Saumi. Windy menyoroti perubahan fundamental dalam struktur formulir yang kini jauh lebih ringkas namun detail.

“Di sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dipusingkan dengan jenis formulir 1770, 1770S, atau 1770SS yang selama ini dikenal. Kini hanya tersedia satu jenis formulir universal,” papar Windy.

Meski lebih ringkas secara administrasi, ia mengingatkan bahwa aspek transparansi tetap diutamakan. “Meskipun formulirnya tunggal, pengisian data harta dan utang pada Coretax ini jauh lebih detail dan komprehensif dibandingkan dengan sistem DJP Online sebelumnya.”

Kegiatan berlangsung semarak dan penuh antusiasme. Puluhan karyawan tvOne tampak aktif berdiskusi dan melakukan praktik langsung aktivasi akun di perangkat masing-masing. Untuk memastikan kelancaran proses, DJP juga menyediakan layanan Helpdesk khusus di lokasi bagi peserta yang mengalami kendala teknis saat proses registrasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen untuk terus mendampingi wajib pajak dalam bertransformasi menuju ekosistem perpajakan digital yang lebih canggih, adil, dan memberikan kepastian hukum melalui sistem Coretax.