Jakarta Pusat, 8 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data untuk mendukung investasi, kepatuhan pajak, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, di Gedung Chakti KPDJP, Jakarta, pada Rabu 1 Oktober 2025. Sebagai bagian dari pelaksana kebijakan di tingkat wilayah, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyambut kerja sama strategis ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pelayanan perpajakan dan mendukung kemudahan berusaha di wilayah Jakarta Pusat.

Integrasi Data untuk Pelayanan Fiskal yang Efisien dan Akuntabel
PKS antara DJP dan BKPM merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data milik BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan perpajakan kini terhubung secara elektronik, termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta layanan permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan administrasi bagi investor dan pelaku usaha yang memerlukan kepastian status perpajakan dalam pengajuan perizinan investasi. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menyatakan bahwa integrasi data antara DJP dan BKPM merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan.

“Kami di Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung penuh implementasi PKS ini. Integrasi data akan memperkuat transparansi dan memberikan kepastian layanan bagi wajib pajak yang berinvestasi, sekaligus memastikan bahwa proses fiskal di tingkat daerah berjalan efisien dan terukur,” ujarnya

Dukungan Kanwil dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Kemudahan Investasi
Sebagai wilayah dengan konsentrasi tinggi kegiatan ekonomi, Kanwil DJP Jakarta Pusat terus memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan kemudahan akses layanan fiskal. Melalui pendekatan berbasis data dan digitalisasi layanan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen mendukung implementasi kebijakan DJP secara konsisten dan adaptif, termasuk melalui layanan berbasis web service yang terhubung dengan sistem perizinan investasi. Kerja sama DJP dan BKPM ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk memperkuat ekosistem investasi nasional, khususnya dalam hal sinkronisasi data dan peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.

Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi nasional sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Melalui kerja sama ini, DJP dan BKPM berkomitmen membangun sistem pertukaran informasi yang dapat memperkuat keandalan data fiskal dan memperlancar proses administrasi investasi.

Kanwil DJP Jakarta Pusat berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi kepada Wajib Pajak di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh