Bengkulu, 12 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berhasil menyerahkan pelaku pengemplang pajak bernama Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu bertempat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kota Bengkulu (Kamis,12/9).
Diketahui pelaku Pengemplang pajak itu sempat menjadi buron selama 3 bulan. Dimana pada Kamis pagi tersangka Antong Nofrizal dilimpahkan ke pihak penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan proses pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.
Dikatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat, bahwa perbuatan tersangka bernama Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara itu dilakukan pada tahun 2021. Dimana pajak yang telah diberikan oleh vendor atau pihak yang bekerjasama dengan dirinya tidak dibayarkan dan disetorkan ke kas negara, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar 186 juta rupiah.
"Kita dari tim PPNS DJP Bengkulu - Lampung sudah melakukan investigasi dan penyelidikan. Bahkan kita sudah beberapa kali memanggil tersangka. Tetapi pada pemanggilan di tahap kedua tersangka kabur ke kabupaten Muaro Bungo Jambi," terang Awwam.
Awwam mengungkapkan, tersangka itu berhasil ditangkap disalah satu perusahaan Arang, tentunya pada penangkapan tersangka pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan Polres setempat. Alhamdulillah tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Hari ini tersangka kita dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk dilakukan proses selanjutnya. Dimana sebelumnya tersangka ini kita beri himbauan untuk membayarkan pajak yang dibawa kaburnya sesuai aturan yang berlaku sebesar 300 persen namun hingga hari ini tersangka tidak bisa membayarkan denda dan pajak yang diketahui dihabiskan untuk kepentingan pribadinya," jelas Awwam.
Disamping itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan, untuk tersangka Pengemplang pajak itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bengkulu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan. Untuk JPU kita siapkan sebanyak 7 orang untuk menangani pekara ini di persidangan nanti," pungkas Arief.
Selanjutnya, tersangka Antong Nofrizal di bawa ke Rutan Malabero Kota Bengkulu dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bengkulu.

- 24 kali dilihat